29/01/2026
BANJARNEGARA, Ribuan massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau menggeruduk jalur menuju pabrik bata ringan PT Superior Prima Sukses Tbk (BLES) atau PT Blesscon di Desa Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara, Kamis (29/1). Aksi besar-besaran ini praktis melumpuhkan arus lalu lintas Banjarnegara–Purwokerto dan menjadi peringatan keras atas dugaan carut-marut perizinan serta pengabaian hak pekerja oleh perusahaan.
Gelombang massa memadati jalur utama sambil membentangkan spanduk dan poster bernada protes. Mereka menuntut satu hal mendasar: kejelasan hukum. LSM Harimau menilai operasional pabrik berskala besar tersebut menyimpan banyak tanda tanya, mulai dari legalitas bangunan hingga perlindungan keselamatan tenaga kerja.
Dihadang Aparat, Suara Protes Menggema
Aksi longmarch menuju gerbang pabrik terhenti di tengah jalan. Aparat Polres Banjarnegara di bawah kendali Kapolres AKBP Mariska Fendi Susanto membentuk barikade pengamanan sekitar 600 meter dari area pabrik. Penyekatan dilakukan untuk mencegah massa mendekati objek vital, meski situasi sempat diwarnai negosiasi alot di lapangan.
Di hadapan massa, Ketua Umum LSM Harimau, Tonny Hidayat, S.H., melontarkan kritik keras terhadap manajemen perusahaan dan lemahnya pengawasan pemerintah.
“Kami tidak datang untuk membuat gaduh. Kami datang karena hukum seolah dipermainkan. Dugaan izin belum lengkap, pekerja diabaikan, ini persoalan serius yang tidak bisa ditutup-tutupi,” tegas Tonny dalam orasinya.
LSM Harimau secara terbuka mempertanyakan keberanian PT Blesscon menjalankan operasional pabrik meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Mereka menilai kondisi ini sebagai preseden buruk penegakan hukum di daerah.
Dugaan Permainan Izin Menguat
Tak berhenti di situ, massa juga menyoroti dugaan ketidaksinkronan data perizinan antara sistem Online Single Submission (OSS) dengan fakta di lapangan. Izin lokasi, AMDAL, hingga Izin Tata Ruang (ITR) disebut belum tuntas, namun pabrik telah berdiri dan beroperasi.
“Jika izin belum beres tapi pabrik tetap jalan, publik berhak curiga. Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan gratifikasi dan permainan birokrasi dalam proses perizinan,” ujar pimpinan aksi dengan nada keras.
Hak Pekerja Diduga Diabaikan
Sorotan tajam juga diarahkan pada nasib pekerja. LSM Harimau mengungkap kasus Wasito Adi, pekerja asal Kecamatan Bawang, yang mengalami kecelakaan kerja pada Mei 2025. Hingga berbulan-bulan berlalu, hak jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan disebut belum juga direalisasikan.
Lebih jauh, LSM Harimau menduga masih banyak pekerja PT Blesscon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Empat Tuntutan Keras
Dalam pernyataan sikapnya, massa menyampaikan empat tuntutan utama kepada manajemen PT Blesscon dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara:
Audit menyeluruh terhadap legalitas PBG dan ITR;
Transparansi dan sinkronisasi data perizinan melalui OSS;
Kepatuhan mutlak terhadap standar K3, termasuk pendaftaran seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan;
Penyelidikan hukum atas dugaan suap dan gratifikasi dalam proses perizinan.
LSM Harimau menegaskan, aksi ini bukan yang terakhir. Jika tuntutan diabaikan, mereka mengancam akan kembali dengan kekuatan massa yang lebih besar dan mendesak penyegelan pabrik hingga seluruh persoalan hukum dibuka secara terang-benderang.