Kontrol News

Kontrol News Media dan portal informasi di Indonesia. Kontrol News Faktual & Berimbang.

Kontrol News adalah halaman informasi dan pemberitaan yang menyajikan berita terkini seputar kota dan kabupaten Tegal secara faktual, berimbang dan bertanggung jawab. Kami berkomitmen menghadirkan informasi yang akurat, hasil penelusuran lapangan, klarifikasi narasumber, serta data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kontrol News hadir sebagai media kontrol sosial, jembatan informasi antara masyarak

at, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.

🔎 Fokus Pemberitaan:

Pemerintahan & kebijakan publik

Sosial & kemasyarakatan

Hukum & transparansi publik

Pembangunan & pelayanan publik

Aspirasi dan pengaduan masyarakat


đź“° Prinsip Jurnalistik:

Fakta di atas opini

Berimbang & tidak menghakimi

Mengedepankan klarifikasi

Menolak hoaks dan ujaran kebencian


📍 Wilayah Liputan:
Kota Tegal & Kabupaten Tegal

📢 Partisipasi Publik:
Kontrol News membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, kritik, dan aspirasi secara santun dan bertanggung jawab.

📌 “Mengawal fakta, menyuarakan kebenaran.”

30/01/2026

Barangkali ada yang kenal beliau
Kejadian di desa pada harja, kabupaten tegal

29/01/2026

BANJARNEGARA, Ribuan massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau menggeruduk jalur menuju pabrik bata ringan PT Superior Prima Sukses Tbk (BLES) atau PT Blesscon di Desa Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara, Kamis (29/1). Aksi besar-besaran ini praktis melumpuhkan arus lalu lintas Banjarnegara–Purwokerto dan menjadi peringatan keras atas dugaan carut-marut perizinan serta pengabaian hak pekerja oleh perusahaan.
Gelombang massa memadati jalur utama sambil membentangkan spanduk dan poster bernada protes. Mereka menuntut satu hal mendasar: kejelasan hukum. LSM Harimau menilai operasional pabrik berskala besar tersebut menyimpan banyak tanda tanya, mulai dari legalitas bangunan hingga perlindungan keselamatan tenaga kerja.
Dihadang Aparat, Suara Protes Menggema
Aksi longmarch menuju gerbang pabrik terhenti di tengah jalan. Aparat Polres Banjarnegara di bawah kendali Kapolres AKBP Mariska Fendi Susanto membentuk barikade pengamanan sekitar 600 meter dari area pabrik. Penyekatan dilakukan untuk mencegah massa mendekati objek vital, meski situasi sempat diwarnai negosiasi alot di lapangan.
Di hadapan massa, Ketua Umum LSM Harimau, Tonny Hidayat, S.H., melontarkan kritik keras terhadap manajemen perusahaan dan lemahnya pengawasan pemerintah.
“Kami tidak datang untuk membuat gaduh. Kami datang karena hukum seolah dipermainkan. Dugaan izin belum lengkap, pekerja diabaikan, ini persoalan serius yang tidak bisa ditutup-tutupi,” tegas Tonny dalam orasinya.
LSM Harimau secara terbuka mempertanyakan keberanian PT Blesscon menjalankan operasional pabrik meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Mereka menilai kondisi ini sebagai preseden buruk penegakan hukum di daerah.
Dugaan Permainan Izin Menguat
Tak berhenti di situ, massa juga menyoroti dugaan ketidaksinkronan data perizinan antara sistem Online Single Submission (OSS) dengan fakta di lapangan. Izin lokasi, AMDAL, hingga Izin Tata Ruang (ITR) disebut belum tuntas, namun pabrik telah berdiri dan beroperasi.
“Jika izin belum beres tapi pabrik tetap jalan, publik berhak curiga. Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan gratifikasi dan permainan birokrasi dalam proses perizinan,” ujar pimpinan aksi dengan nada keras.
Hak Pekerja Diduga Diabaikan
Sorotan tajam juga diarahkan pada nasib pekerja. LSM Harimau mengungkap kasus Wasito Adi, pekerja asal Kecamatan Bawang, yang mengalami kecelakaan kerja pada Mei 2025. Hingga berbulan-bulan berlalu, hak jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan disebut belum juga direalisasikan.
Lebih jauh, LSM Harimau menduga masih banyak pekerja PT Blesscon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Empat Tuntutan Keras
Dalam pernyataan sikapnya, massa menyampaikan empat tuntutan utama kepada manajemen PT Blesscon dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara:
Audit menyeluruh terhadap legalitas PBG dan ITR;
Transparansi dan sinkronisasi data perizinan melalui OSS;
Kepatuhan mutlak terhadap standar K3, termasuk pendaftaran seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan;
Penyelidikan hukum atas dugaan suap dan gratifikasi dalam proses perizinan.
LSM Harimau menegaskan, aksi ini bukan yang terakhir. Jika tuntutan diabaikan, mereka mengancam akan kembali dengan kekuatan massa yang lebih besar dan mendesak penyegelan pabrik hingga seluruh persoalan hukum dibuka secara terang-benderang.

29/01/2026

AKSI DAMAI LSM HARIMAU

24/01/2026

Kabupaten Tegal wisata guci diterjang banjir.

Kondisi wisata guci terkini..
24/01/2026

Kondisi wisata guci terkini..

Wisata guci tegal terlalu banyak tiket, warga bilang mending langsung ke jogja saja.    Wisata Guci Tegal Dinilai Terlal...
23/01/2026

Wisata guci tegal terlalu banyak tiket, warga bilang mending langsung ke jogja saja.

Wisata Guci Tegal Dinilai Terlalu Banyak Tiket dan Mahal, Warga: “Mending ke Jogja Sekalian”
Tegal – Daya tarik Wisata Guci di Kabupaten Tegal mulai dipertanyakan oleh sejumlah pengunjung dan warga. Pasalnya, biaya yang harus dikeluarkan wisatawan dinilai semakin membengkak akibat banyaknya pungutan tiket di berbagai titik.
Beberapa pengunjung mengeluhkan bahwa untuk menikmati kawasan Guci, mereka harus membayar tiket masuk berlapis, mulai dari pintu masuk kawasan, parkir, hingga tiket tambahan ke lokasi-lokasi wisata tertentu. Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan fasilitas yang didapat.
“Masuk sini bayar, parkir bayar, mau ke spot lain bayar lagi. Kalau dijumlah, mahal. Dengan uang segitu mending sekalian ke Jogja, pilihannya banyak,” ujar salah satu pengunjung asal Tegal.
Keluhan serupa juga datang dari warga lokal yang menilai pengelolaan wisata Guci kurang ramah bagi wisatawan. Alih-alih memberikan kenyamanan, sistem tiket berlapis justru membuat pengunjung kapok dan enggan kembali.
“Harusnya wisata unggulan itu bikin orang betah, bukan malah mikir ulang karena mahal,” kata warga lainnya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan citra Wisata Guci sebagai destinasi favorit akan semakin menurun. Warga berharap ada evaluasi serius dari pihak pengelola dan pemerintah daerah agar tarif lebih transparan, wajar, dan tidak memberatkan wisatawan.
Karena bagi sebagian pengunjung, liburan seharusnya menghadirkan rasa senang — bukan daftar panjang tiket yang harus dibayar.

23/01/2026

Terjadi kebakaran pagi ini jum'at 23 januari 2026 di Pesarean Adiwerna Kab. Tegal kabarnya dikarenakan konsleting listrik

16/01/2026

Penggerebekan warung aceh / obat obatan terlarang di pekauman kulon kota tegal oleh warga setempat.

Judi Togel Beroperasi Terang-Terangan di Pekiringan Kecamatan Talang Kabupaten TegalKabupaten Tegal — Aktivitas yang did...
14/01/2026

Judi Togel Beroperasi Terang-Terangan di Pekiringan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal

Kabupaten Tegal — Aktivitas yang diduga sebagai praktik penjualan nomor togel terpantau berlangsung di wilayah RT 01 RW 01 Jalan Protokol, Desa Pekiringan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Selasa, 14 Januari 2026 sekitar pukul 17.57 WIB.

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh di lokasi, terlihat sebuah bangunan semi permanen yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi penjualan nomor togel. Pada bagian dalam bangunan tersebut tampak sejumlah kertas berisi catatan angka yang ditempel dan digantung, yang menguatkan dugaan adanya aktivitas perjudian jenis togel.

Lokasi tersebut berada di area pemukiman warga dan berdekatan dengan akses jalan umum, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar akan dampak sosial yang ditimbulkan. Warga menilai keberadaan praktik semacam ini dapat merusak ketertiban lingkungan serta memberikan contoh yang tidak baik bagi generasi muda.

Dasar Hukum

Aktivitas perjudian, termasuk penjualan dan pemasangan nomor togel, dilarang oleh hukum di Indonesia. Larangan tersebut diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.

2. Pasal 303 bis KUHP
Mengatur ancaman pidana bagi pihak yang turut serta bermain judi, dengan pidana kurungan paling lama 4 tahun atau denda.

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan kejahatan dan harus diberantas karena bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, serta ketertiban umum.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981
Mengatur pelaksanaan penertiban perjudian sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 7 Tahun 1974.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut.

Terjadi kecelakaan di depan taguya kramat korban menggunakan sepeda motor PCX warna Merah, diduga meninggal di tempat.
13/01/2026

Terjadi kecelakaan di depan taguya kramat korban menggunakan sepeda motor PCX warna Merah, diduga meninggal di tempat.

Address

Tegal

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kontrol News posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Kontrol News:

Share