30/09/2019
SIM tertinggal, apakah tetap ditilang?
Sebelum melakukan perjalanan, alangkah baiknya kita selalu mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan ataupun kelengkapan ijin mengemudi seperti SIM misalnya, persiapan semacam ini kita perlukan apabila ada operasi di sepanjang perjalanan.
Menurut akun resmi Polantas Indonesia, pada saat ditilang, polisi akan menanyakan apakah Anda punya SIM atau tidak?
Kalau punya SIM, akan ditilang dengan pasal 288 ayat 2 UU Lalu Lintas dengan sanksi pidana kurungan 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp. 250.000, Kalau tidak punya SIM, akan ditilang dengan pasal 281 UU Lalu Lintas dengan sanksi pidana kurungan paling lama 4 bulan dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000
Nah, sekarang sudah jelas kan kalau lupa bawa SIM harus bagaimana?
π Dealer Jeep Surabaya
π 031 - 7388 999
π² 08994 171717