GALO ADS

Directions

GALO ADS Galo ads humanisme

12/10/2026

MENGAPA KASUS HUKUM ATAU KONSTITUSI DIANGGAP POLITIK, PUTUSAN MK GIBRAN, JOKOWI YG BLM ADA PUTUSAN INI KASUS KONSTITUSI YANG BISA KENA KUHAP MENGAPA MASYARAKAT DIBIDIHI SEOLAH INI KASUS POLITIK. INI HUKUM DAN KONSTITUSI YANG HARUS DITEGAKKAN OKEH TRIAS POLITIKA

Pandangan bahwa kasus hukum ketatanegaraan dibingkai seolah-olah hanya sebagai masalah politik bersumber dari pergeseran pemahaman mengenai wilayah hukum acara perdata/pidana umum dengan hukum tata negara.

1. Perbedaan Ranah Hukum: Mengapa Kasus Ini Tidak Masuk KUHAP?

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah hukum formal yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana materiil (seperti pembunuhan, pencurian, korupsi, atau pemalsuan dokumen yang diproses oleh Kepolisian dan Kejaksaan).
Sementara itu, kasus syarat pencalonan, keabsahan administrasi pejabat negara, atau sengketa hasil pemilu berada di bawah ranah Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN). Penanganannya dilakukan melalui lembaga khusus seperti Mahkamah Konstitusi (MK) atau Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
• Kasus Gibran Rakabuming Raka di MK: Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden telah diputus oleh MK pada 6 Oktober 2026 dengan amar tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pasangan calon peserta pemilu.
• Kasus Pidana vs Konstitusi: Jika ada tuduhan pidana murni (misalnya pemalsuan dokumen secara sengaja), jalurnya adalah laporan pidana ke kepolisian menggunakan instrumen KUHAP. Namun, jika menyangkut status jabatan publik hasil pemilu, mekanismenya adalah hukum tata negara.

2. Mengapa Dikesanakan sebagai "Kasus Politik"?

Kasus-kasus tata negara sering disebut bermuatan politik oleh para analisis karena objek yang disengketakan adalah kekuasaan dan jabatan publik tertinggi negara. Ketika instrumen hukum tata negara digunakan, dampaknya langsung memengaruhi konstelasi politik nasional, sehingga diskursus di ruang publik didominasi oleh perdebatan antar-aktor politik.
Sebagai contoh, pasca-putusan MK tersebut, muncul pergeseran wacana ke ranah politik di DPR mengenai peluang mekanisme pemakzulan (impeachment), yang secara konstitusional memang melibatkan lembaga politik (DPR dan MPR). Hal inilah yang membuat masyarakat melihatnya seolah-olah murni sebagai panggung politik, meskipun landasan awalnya adalah persoalan hukum konstitusi.

3. Penegakan Melalui Trias Politika

Dalam prinsip Trias Politika, pemisahan dan keseimbangan kekuasaan (checks and balances) bekerja sesuai porsinya masing-masing:
• Yudikatif (MK dan Peradilan): Bertugas memutus perkara dari sudut pandang kepastian hukum dan konstitusi. MK telah menjalankan fungsinya dengan mengeluarkan putusan resmi terkait legal standing perkara tersebut.
• Legislatif (DPR): Memiliki fungsi pengawasan. Jika terdapat dorongan dari masyarakat atau partai politik untuk menindaklanjuti pertimbangan hukum yudikatif, DPR dapat menggunakan hak konstitusionalnya melalui mekanisme kedewanan.
• Eksekutif: Menjalankan roda pemerintahan dan wajib menghormati serta mematuhi putusan hukum yang mengikat yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan.

Address

Pantai Timur
Pematangsiantar
21136

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when GALO ADS posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share