29/01/2021
HELM CETOK AMANKAH??
Halo teman-teman !!
Peraturan ihwal penggunaan helm pertama kali diterapkan di Indonesia pada 1 November 1971, tertuang dalam maklumat kapolri. Dijelaskan dalam maklumat tersebut, kriteria topi pengaman atau helm yang mesti dikenakan pengguna motor, yaitu pinggiran topi pengaman memiliki lapisan karet atau plastik agar tidak melukai orang, kemudian bagian dalam topi mempunyai bantalan untuk meredam benturan, serta memiliki tali pengikat agar tidak mudah lepas. Topi pengaman perlu dilengkapi ventilasi untuk sirkulasi udara di kepala.
Jenderal Hoegeng yang saat itu menjabat sebagai Kapolri merilis maklumat tersebut karena tingginya angka kecelakaan sepeda motor yang mengakibatkan kematian. Sebagian besar korban tewas karena kecelakaan motor menderita luka di bagian kepala.
Di era saat itu, desain helm sangat sederhana, hanya berbentuk setengah lingkaran mirip helm tantara atau lebih populer disebut helm cetok (seperti itu, geser untuk detailnya). Bentuk helm yang seperti itu justru bikin orang-orang saat itu malas menggunakannya, karena penampilannya gak bagus.
Nah seiring perkembangan zaman yg terus berputar kini orang orang kembali menggandrungi helm-helm lawas yg simpel dan ringan untuk berkendara santai kota kota atau di kompleks sekitaran rumah saja (tidak dianjurkan utk riding jarak jauh ya teman-teman) ini helm cetok Merk pabrikan GAG yg usianya lebih dr 40 mungkin dgn kondisi stiker dan cat yg masih orisinil, hanya busa-busa dan kulit kupingan yg saya restorasi/kustom sedemikian rupa agar lebih estetik dan nyaman saja 🙏🏻🙏🏻