25/01/2015
Undang – undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia sebagaimana di amanatkan dalam pasal 28H Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih jauh lagi dalam Pasal 34 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Wajib memiliki Dokumen UKL – UPL. Ayat (2) “Gubernur atau bupati/walikota menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL – UPL”.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ditetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 2012, tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL – UPL). Kemudian sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi AMDAL suatu kegiatan yang tidak termasuk dalam kategori Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib AMDAL, wajib mengaplikasikan semua kebijakan pemerintah khususnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup dengan menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL – UPL).