04/08/2026
Rencana penerapan pajak kendaraan listrik berdasarkan harga dinilai belum akan mengubah peta pasar EV di Indonesia. ⚡
Dalam skema yang tengah dikaji, mobil listrik di bawah Rp150 juta tetap dibebaskan dari PKB. Sementara kendaraan dengan harga Rp150 juta–Rp400 juta akan dikenakan sekitar 40% tarif PKB normal, dan mobil listrik di atas Rp400 juta dikenakan sekitar 75% dari tarif normal.
Besaran pajak memang dapat menjadi pertimbangan konsumen. Namun, khusus di segmen premium, keputusan pembelian juga dipengaruhi oleh teknologi, fitur keselamatan, kenyamanan, hingga pengalaman berkendara.
Selain itu, biaya kepemilikan mobil listrik dinilai masih lebih efisien dibandingkan mobil bermesin bensin.
Geely pun optimistis daya tarik kendaraan listrik tetap kuat berkat efisiensi biaya operasional jangka panjang.
Kalau aturan ini benar diterapkan, apakah menurutmu akan memengaruhi minat masyarakat membeli mobil listrik?