01/03/2021
Pemerintah tengah menyiapkan aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM 0 persen untuk mobil yang akan dimulai pada Maret 2021 (PPnBM mobil). Diskon PPnBM 0 persen ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP).
PPnBM adalah salah satu pajak yang cukup signifikan dalam komponen penyusun harga mobil yang dijual di Indonesia. Lalu apa itu PPnBM?
Merujuk pada Pasal 8 UU Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM yang paling rendah ditetapkan sebesar 10 persen dan paling tinggi 200 persen.
PPnBM adalah pungutan tambahan setelah atau di samping Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Itu sebabnya, dalam pengertian PPnBM, pajak ini bukanlah pajak yang dapat dikreditkan sebagaimana yang berlaku pada pajak PPN.
Jika pajak PPN dipungut pada setiap lini transaksi alias dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau dagang (setiap transaksi), maka PPnBM artinya pajak yang hanya dipungut sekali saja.
Tarif PPnBM dikenakan yakni pada saat impor barang kena pajak (BKP) yang termasuk mewah atau saat penyerahan BKP mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang merupakan produsen atau pabrikan dalam negeri dari BKP yang tergolong mewah tersebut.
Sementara PPnBM adalah pajak yang disetorkan oleh produsen atau pihak penjual alias pajak langsung, karena pajak akan dibebankan pada konsumen dalam harga jual. Pihak penjual tersebut yang akan memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPnBM sehingga pihak penjual dikenal dengan istilah Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Mulai Maret sampai November 2021, insentif diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.
Pada tahap pertama, insentif akan diberikan 100 persen dari tarif semestinya. Sementara pada tahap kedua insentifnya 50 persen, dan tahap ketiga sebesar 25 persen.
Jadi tunggu apa lagi?? Ini uda bulan maret , mau tau harga mobil honda turun jadi berapa?
Yuk! Cek langsung ke 082146766989
%