Honda Denpasar / Gung Pram

Honda Denpasar / Gung Pram Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Honda Denpasar / Gung Pram, Automotive manufacturer, Jalan hayam wuruk no 40, Denpasar.

Mau super cashback dari Honda BRV? Chat 082146766989
06/09/2022

Mau super cashback dari Honda BRV? Chat 082146766989

Rahajeng rahina Kuningan semeton sareng sami πŸ™
18/06/2022

Rahajeng rahina Kuningan semeton sareng sami πŸ™

The only way to redefine your driving experience is to take the wheel of all new Honda BR-V by yourself. So, are you rea...
11/01/2022

The only way to redefine your driving experience is to take the wheel of all new Honda BR-V by yourself.
So, are you ready to redefine it ?

Info detail & pemesanan:
πŸ“ž082146766989

KAPAN LAGI dapet kesempatan free PPnBM 0% ??Tanya sekarang 》 πŸ“ž082146766988
22/03/2021

KAPAN LAGI dapet kesempatan free PPnBM 0% ??
Tanya sekarang 》 πŸ“ž082146766988

03/03/2021

HRV E TURUN HARGA ! setelah potong pajak PPnBM.
Kapan lagi beli mobil baru bebas PPnBM , cuma 1 bulan ajaa, mending pesen sekarang deh
》 082146766989

03/03/2021

BRIO RS MATIK TURUN HARGA ! setelah potong pajak PPnBM.
Kapan lagi beli mobil baru bebas PPnBM , cuma 1 bulan ajaa, mending pesen sekarang deh
》 082146766989

03/03/2021

HRV SE TURUN HARGA ! setelah potong pajak PPnBM.
Kapan lagi beli mobil baru bebas PPnBM , cuma 1 bulan ajaa, mending pesen sekarang deh
》 082146766989

01/03/2021

Pemerintah tengah menyiapkan aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM 0 persen untuk mobil yang akan dimulai pada Maret 2021 (PPnBM mobil). Diskon PPnBM 0 persen ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP).
PPnBM adalah salah satu pajak yang cukup signifikan dalam komponen penyusun harga mobil yang dijual di Indonesia. Lalu apa itu PPnBM?
Merujuk pada Pasal 8 UU Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM yang paling rendah ditetapkan sebesar 10 persen dan paling tinggi 200 persen.
PPnBM adalah pungutan tambahan setelah atau di samping Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Itu sebabnya, dalam pengertian PPnBM, pajak ini bukanlah pajak yang dapat dikreditkan sebagaimana yang berlaku pada pajak PPN.
Jika pajak PPN dipungut pada setiap lini transaksi alias dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau dagang (setiap transaksi), maka PPnBM artinya pajak yang hanya dipungut sekali saja.
Tarif PPnBM dikenakan yakni pada saat impor barang kena pajak (BKP) yang termasuk mewah atau saat penyerahan BKP mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang merupakan produsen atau pabrikan dalam negeri dari BKP yang tergolong mewah tersebut.
Sementara PPnBM adalah pajak yang disetorkan oleh produsen atau pihak penjual alias pajak langsung, karena pajak akan dibebankan pada konsumen dalam harga jual. Pihak penjual tersebut yang akan memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPnBM sehingga pihak penjual dikenal dengan istilah Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Mulai Maret sampai November 2021, insentif diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.
Pada tahap pertama, insentif akan diberikan 100 persen dari tarif semestinya. Sementara pada tahap kedua insentifnya 50 persen, dan tahap ketiga sebesar 25 persen.

Jadi tunggu apa lagi?? Ini uda bulan maret , mau tau harga mobil honda turun jadi berapa?
Yuk! Cek langsung ke 082146766989
%

01/03/2021

Comming Soon !
Watch on youtube
[03.03.21 at 08.00 pm]

》》SEE YOU AT NEXT LEVEL 》》


27/02/2021

ALL NEW CRV TURBO γ€ŠSENSING》

Eiits..! penasaran sama Teknologi CRV Sensing ya? mau tau apa aja keunggulannnya? Yuk! Nonton spesifikasi lengkap new CRV Sensing

pemesanan unit: πŸ“ž082146766989

Address

Jalan Hayam Wuruk No 40
Denpasar
80232

Telephone

+6282146766989

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Honda Denpasar / Gung Pram posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Honda Denpasar / Gung Pram:

Share