23/01/2020
Kabar gembira untuk semua pekerja Indonesia! Sekarang manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJAMSOSTEK telah ditingkatkan oleh Pemerintah tanpa kenaikan iuran lho.
Penambahan manfaat untuk JKK dan JKM tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Yuk, sebarkan kabar gembira ini!